mengenai pembagian tanah ptsl
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itunya.
kunjungi:untuk mengenai program sertifikat tanah
Program PTSL ini juga ada di Di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang di buka pendaftarannya sejak tanggal 21 Desember 2021 dan di tutup pada tanggal 31 Januari 2022
Pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 pukul : 13.00 WIB sampai selesai di Bala Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL dari BPN untuk 50 orang saja.
Bapak Bhakti Rohmatul Fajar salah satu warga Dusun Sumberkadi mengatakan "Saya bersyukur sekali dengan adanya program PTSL, saya jadi punya sertifikat, dulu mau ngurus ribet dan harus nyita waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya, tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL"
Petugas dari BPN Kabupaten Lumajang juga mengatakan "PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jadi warga masyarakat tidak perlu ragu dengan sertifikatnya, karena di jamin keaslian nya.
Komentar
Posting Komentar