mengenal akta jual beli rumah
Setiap proses pembelian rumah sebaiknya memang disertai tahap mengurus Akta Jual Beli rumah (AJB). Pasalnya Akta Jual Beli rumah yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris inilah yang nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik barunya.
kunjungi :link untuk mengenal jual beli rumah
fungsi Akta Jual Beli Rumah (AJB)
Akta Jual Beli rumah atau yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi Akta Jual Beli rumah juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut atau untuk balik nama. Jadi Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan meminta Akta Jual Beli rumah (AJB) sebagai syarat saat pendaftaran.
Selain itu, Akta Jual Beli rumah juga menjadi pedoman bagi para pihak untuk memenuhi kewajiban mereka masing-masing. Hal ini penting untuk dicermati untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jadi, jika salah satu pihak melanggar kewajibannya, Akta Jual Beli rumah dapat menjadi landasan tuntutan.
Komentar
Posting Komentar