mengenal pembuatan sertifikat rumah

 


Prosedur Membuat Sertifikat Rumah

Perlu diingat, mengurus sertifikat rumah dapat melalui dua cara, secara mandiri atau menggunakan jasa notaris.

Namun secara umum, prosedur pembuatan sertifikat rumah terbagi ke dalam beberapa tahap berikut:

  • Langkah pertama yang Anda lakukan adalah dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah. Ini wajib dilakukan, mengingat formulir tersebut merupakan persyaratan penting.
  • Selanjutnya petugas BPN akan mengunjungi lokasi untuk mengukur luas lahan yang dimiliki. Tujuannya untuk memvalidasi luas tanah atau properti. Hasil dari pengukuran tersebut akan diserahkan ke BPN.
  • Setelah proses pengukuran selesai, Anda harus membayar pendaftaran SK Hak. Ini merupakan langkah terakhir dan persyaratan yang penting untuk mendapatkan sertifikat tanah atau rumah. Biasanya, proses pembuatan sertifikat berkisar memakan waktu mulai dari 60 sampai 120 hari.

Biaya Membuat Sertifikat Rumah

Foto: palmatin.com

Selain tata cara mengurus sertifikat hunian, salah satu hal penting lainnya adalah biaya. 

Berdasarkan PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya pembuatan sertifikat tergantung luas lahan yang Anda miliki.

  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp.100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare sampai 1000 hektare, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp.14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1000 hektare, TU = (L / 10000 x HSBKU) + Rp.134.000.000

baca juga:untuk mengenal pembagian sertifikat tanah

TU = Tarif ukur

= Luas tanah

HSBKU = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

Tidak hanya biaya pengukuran tanah, terdapat pula biaya yang harus dibayarkan, salah satunya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp.50.000.

Ada pula biaya TKA (transportasi, konsumsi, akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, dan biaya pemeriksaan tanah dengan perhitungan:

TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan:

BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak

NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

HSBKPA = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A

Biaya membuat sertifikat rumah memang tergantung luas lahan dan faktor-faktor lainnya. Biaya tersebut disetorkan ke kantor BPN.

Meski membuat sertifikat rumah terbilang rumit, namun jangan sampai diabaikan, ya! Bagaimana pun Anda membutuhkan sertifikat hunian sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah.

Itulah penjelasan mengenai biaya membuat sertifikat rumah serta tata cara mengurusnya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Rumah123.com juga memiliki rekomendasi hunian berkualitas untuk Anda yang sedang mencari properti, seperti Istana Regency Jatinangor dan Seion Serang.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

dua love languages baru yang bikin hubungan makin mesra

aplikasi snack vidio aplikasi yang bisa menghasilkan uang

persyaratan tentang slf