mengenal slf rekanusa

 mengenai sertifikat slf



     Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) merupakan Sertifikat yang  menjadi tanda laiknya suatu bangunan untuk dioperasikan.

Sertifikat Laik Fungsi ini di terbitkan oleh Pemda atau Pemkot pada bangunan yang telah dibangun dan sesuai IMB dengan memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) ini perlu melakukan serangkaian pemeriksaan pada bangunan yang di lakukan oleh instansi yang berpengalaman dibidang SLF atau

Bila suatu bangunan tidak memiliki SLF maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :

  • Sanksi Administrasi
  • Tidak Diperbolehkan Mengambil Biaya Perawatan Bangunan
  • Hilangnya Kesempatan Menerbitkan AJB

Selain itu dampak dari bangunan yang tidak memiliki SLF akan beresiko bagi keselamatan penggunanya, karena bangunan tidak melakukan pengechekan secara berkala membuat kemungkinan bangunan runtuh secara tiba .

Seberapa Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Dalam Bangunan Gedung ?

Karena bangunan gedung merupakan bentuk fisik dari pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan Bangunan Gedung tentunya berpacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Untuk

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 20o2 tentang bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung ( SBKBG ).

Berapa Lama Masa Berlaku SLF

Masa berlaku S LF adalah selama 5 tahun untuk bangunan tertentu, sedangkan untuk bangunan tempat tinggal selama 20 tahun hal tersebut berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan sebelum masa

(Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  • Identitas KTP pemilik bangunan gedung;
  • Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, yang berupa daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dari penyedia jasa dan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung dari penyedia jasa;
  • Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedung, di antaranya:Rencana teknis arsitektur bangunan gedungRencana teknis struktur bangunan gedunng Rencana teknis utilitas bangunan gedung
  • Gambar terbangun/ As-Built Drawing
  • Manual pengoprasian, pemeliharaan, perawatan peralatan dan perlengkapan bangunan gedung; Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan di atas adalah persyaratan umum permohonan SLF bangunan gedung untuk fungsi usaha/pabrik. Setiap daerah tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda terkait persyaratan yang harus dilampirkan. Maka itu usahakanlah untuk mendatangi/meminta informasi persyaratan SLF di masing-masing domisili.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan permohonan SLF di daerah Anda, gunakanlah jasa konsultan S LF PT Kinarya Kompegriti Rekanusa. Jasa yang kami tawarkan untuk Anda termasuk juga proses uji keandalan bangunan gedung yang selanjutnya dirangkum ke dalam daftar simak pemeriksaan kelaikan bangunan gedung.

Rekanusa adalah Perusahaan jasa Konsultan teknik yang melingkupi pekerjaan konsultasi enjiniring untuk perencana struktur sipil.omitmen kami untuk mendapatkan hasil dengan cara yang benar, dengan menjalankan tanggung jawab, melaksanakan dengan keunggulan menerapkan teknologi inovatif dan menangkap peluang baru untuk pertumbuhan yang menguntungkan.

Layanan yang profesional, optimis, dan hebat adalah dedikasi kami untuk kepuasan pelanggan, serta nilai kerja yang baik dan lingkungan kerja yang sehat, mempengaruhi kami untuk memberikan layanan yang terbaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

persyaratan tentang slf

Bahaya struktural dalam audit bangunan