begini cara bikin paspor baru online
Bikin paspor online sekarang mudah tanpa ribet. Untuk mengurus atau membuat paspor baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur dan persyaratan mengurus paspor yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.
Dilansir situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia berikut cara membuat paspor secara online:
kunjungi:link cara membuat paspor
Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Persyaratan pembuatan paspor baru meliputi beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pembuatan paspor baru.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Komentar
Posting Komentar