begini cara mengurus slf
Sebelum mengurus SLF, Anda harus mengetahui kategori SLF yang dibutuhkan oleh bangunan Anda. Kategori sertifikat kelayakan dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Keempat kategori tersebut diantaranya:
| kategori | Penjelasan |
|---|---|
| Kelas A | Bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai |
| Kelas B | Bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai |
| Kelas C | Bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi. |
| Kelas D | Bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi. |
Anda bisa mengurus sertifikat laik fungsi sesuai dengan fungsi bangunan Anda. Setelah Anda melengkapi semua dokumen persyaratan diatas, pemilik gedung atau pemborong bisa segera mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan pembuatan SLF.
kunjungi:link mengenai berupa cara mengurus slf
Biaya Sertifikat Laik Fungsi
Dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi, Anda tidak dikenai biaya alias gratis. Ketentuan ini telah diatur dalam UU No. 28⁄2002 mengenai bangunan gedung. Pemerintah daerah telah menjamin kelayakan dan keamanan sebuah bangunan yang nantinya hendak ditempati atau dihuni oleh masyarakat.
Contoh SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Agar lebih mudah memahami isi dari sertifikat satu ini, berikut adalah contoh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terbaru yang berlaku di masyarakat
Komentar
Posting Komentar